Selasa, 06 Maret 2018

CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBERIAN KERINGAN PEMBAYARAN HUTANG

Kepada yth,

Bank....
Di Jakarta

Hormat kami,

Sehubungan Surat Kuasa Khusus pada tanggal ....Juni ...., yang diberikan klien kami: .......; beralamat di Jl. ......; atas perkara Nomor ....., tertanggal .......
Perlu kami jelaskan, bahwa klien kami tersebut merupakan suami dari: ....; beralamat di Jl. ....

Klien kami dan isterinya saat ini berdomisili di ....

Atas dasar tersebut diatas, maka kami perlu menyampaikan kepada Bagian Penagihan Bank.....Cabang.... hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa klien kami dan isterinya tersebut merupakan kreditur yang menginvestasikan dananya di ......;
2. Bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal ..... menghentikan operasional PT....., melalui surat No. ...., karena dianggap melakukan pemungutan dana masyarakat secara illegal, sehingga melanggar Pasal 46 UU Perbankan;
3. Bahwa ...... sudah jatuh pailit sesuai putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. .....tertanggal .....;
4. Bahwa proses PKPU/Kepailitan PT.... masih dalam proses yang belum bisa dipastikan kapan proses likuidasi asset PT.... tersebut dapat dilakukan;
5. Bahwa klien kami dan isterinya tersebut merupakan korban dari praktek illegal yang dilakukan oleh PT.... tersebut;
6. Bahwa sejak PT.... dihentikan operasionalnya oleh OJK, keduanya dalam kondisi yang sulit dan tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai, khususnya dalam melakukan pembayaran piutang, baik pokok maupun bunga, kepada pihak Bank.....Cabang....., yang sebelumnya dapat diabayar dengan lancar;
7. Bahwa klien kami dan isterinya tersebut adalah debitur Bank....Cabang..... yang memiliki itikad baik.

Atas dasar tersebut diatas maka kami sebagai Kuasa Hukum merasa perlu menjelaskan kondisi klien kami tersebut dan meminta pertimbangan dan kebijaksanaan pihak Bank....Cabang..... agar dapat meringankan beban klien kami tersebut dengan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana kemampuan keuangan klien kami saat ini.

Hormat Kami,




Yahdil Abdi Harahap., SH., MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar