SURAT KUASA
.../pdt/YH&R/../..
Yang bertandatangan dibawah ini: ......;
beralamat di ....
Untuk selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Memberikan kuasa dan kewenangan kepada:
1.
Yahdil
Abdi Harahap., SH., MH
2.
Dono
Bintoro., SH
3.
Yanti
Fitria Harahap., SH
Sebagai advokat dan penasehat hukum pada kantor advokat
dan penasehat hukum Yahdil Harahap & Rekan yang beralamat Jalan Kalibata
Raya No. 1, Rawajati, Kalibata
City, Tower Palem BL.01, Kalibata, Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
-------------------------------------KHUSUS------------------------------------
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, mewakili, membantu
dan membela kepentingan hukum atas
perkara kepemilikan dan penjualan....% saham serta perkara pembagian dividen
yang dimiliki PEMBERI KUASA di PT. ....
Untuk maksud dan tujuan tersebut diatas, PENERIMA KUASA
diberi hak dan kewenangan untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan,
penawaran-penawaran, negosiasi-negosiasi, menghadiri undangan dan mengirimkan
undangan dengan instansi dan pihak terkait lainnya. Menghadap pejabat-pejabat,
pembesar-pembesar, petinggi-petinggi negara dan swasta. Mengajukan laporan-laporan kepada Kepolisian
Republik Indonesia dan instansi lainnya. Mengajukan gugatan-gugatan ke
pengadilan termasuk dalam lingkup PKPU/Kepailitan, mengajukan mediasi,
artbitrasi, serta tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk penyelesaian
perkara tersebut. Upaya-upaya yang dilakukan PENERIMA KUASA tersebut diatas
dilakukan dengan itikad baik dan atas persetujuan dari PEMBERI KUASA,
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Surat Kuasa ini diberikan hak retensi; hak menerima
upah (honorarium), sesuai dengan surat perjanjian antara PEMBERI KUASA dan
PENERIMA KUASA; dan hak subtitusi baik, sebagian maupun keseluruhan.
Demikianlah Surat Kuasa ini dibuat, agar dipergunakan
sebagaimana maksud dan tujuan yang tercantum di dalam Surat Kuasa ini.
PENERIMA KUASA
PEMBERI KUASA
Yahdil Abdi Harahap., SH., MH .................
Dono Bintoro., SH
Yanti Fitria Harahap., SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar